![]() |
Rapat Paripurna II dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2024. Foto/IST |
BORNEOCENTER.ID Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, Rabu (21/5/2025).
Rapat dibuka resmi oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., setelah dinyatakan kuorum dengan kehadiran 18 dari 25 anggota DPRD. Dalam agenda tersebut, DPRD menyampaikan dan menetapkan Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Barito Utara TA 2024, yang disetujui secara aklamasi.
Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua Komisi III DPRD, H. Tajeri, kepada pimpinan rapat dan selanjutnya diserahkan kepada Pj. Bupati Barito Utara dalam sesi penandatanganan dan penyerahan keputusan. Kegiatan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Pj. Sekda, dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas dukungan dan partisipasi dalam penyelenggaraan rapat. “Rapat ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD serta sinergi legislatif dan eksekutif dalam membangun Barito Utara,” ujarnya, sebelum menutup rapat dengan ketukan palu tiga kali.