BORNEOCENTER.ID Tangerang – Dalam upaya merespons kebijakan terbaru terkait pengelolaan tenaga Non ASN, DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tangerang pada Rabu (14/5/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi menyusul terbitnya SK Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta tujuh anggota dewan lainnya. Mereka diterima dengan hangat oleh Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Kota Tangerang, Miharja Akhyat Mohammad, SE, Ak, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Anggaran DPRD Kota Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, Hj. Mery Rukaini menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai langkah-langkah yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang dalam menangani persoalan tenaga Non ASN. Menurutnya, pengalaman dari Kota Tangerang diharapkan dapat menjadi referensi bagi Barito Utara dalam menyusun kebijakan yang tepat dan terukur.
“Kami ingin mendapatkan masukan yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun strategi penanganan tenaga Non ASN di daerah kami, apalagi dengan adanya regulasi baru dari pusat,” jelas Hj. Mery.
Menanggapi hal itu, Miharja menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah memulai proses pendataan tenaga Non ASN sejak tahun 2020. Namun, ia juga mengakui bahwa masih ada beberapa kategori seperti petugas kebersihan, cleaning service, dan sopir pimpinan yang tengah dalam tahap pendataan lanjutan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diskusi yang konstruktif. Kunjungan ini juga menjadi yang pertama kali dilakukan DPRD Barito Utara ke DPRD Kota Tangerang, dan diharapkan mampu membuka ruang kerja sama antardaerah dalam menyikapi isu-isu kepegawaian.
Hasil dari diskusi ini akan dibawa pulang sebagai bahan masukan penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menyusun kebijakan yang responsif terhadap keberadaan tenaga Non ASN, khususnya dalam masa transisi menuju sistem kepegawaian berbasis PPPK.