Trending

Dinas PUPR Barito Utara Minta Penilaian Aset untuk Proyek Pelebaran Jalan

 

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi mengajukan permohonan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) yang terdampak rencana pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh pada tahun anggaran 2026. Foto/IST

 

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi mengajukan permohonan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) yang terdampak rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh pada tahun anggaran 2026.

Permohonan penilaian tersebut disampaikan Dinas PUPR Barito Utara kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya sebagai bagian dari tahapan administrasi proyek strategis daerah.

Penilaian BMD ini menjadi dasar penghapusan aset daerah yang terdampak pelebaran jalan, sebagaimana tercantum dalam Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Barito Utara 2026–2029 serta Renstra Awal Dinas PUPR 2026–2029.

Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam rencana pelebaran antara lain Jalan Yetro Singseng–Temenggung Surapati–Merak, Jalan Imam Bonjol–Dahlia, Jalan Sudirman–Katamso, serta pelebaran dan pembuatan median Jalan Pramuka.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dinas PUPR dalam menyiapkan penilaian aset daerah yang terdampak proyek pelebaran jalan tersebut.

“Pelebaran jalan merupakan bagian dari upaya meningkatkan konektivitas, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas di dalam Kota Muara Teweh. Seluruh prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan, termasuk penilaian dan penghapusan aset daerah,” ujar Bupati, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, serta mengharapkan dukungan masyarakat demi kelancaran pelaksanaan proyek.

“Kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat. Pelebaran jalan ini untuk kepentingan bersama, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar memperkuat koordinasi dan mempercepat proses administrasi, sehingga pelaksanaan fisik pelebaran jalan dapat dimulai sesuai rencana pada tahun anggaran 2026.( Jn)

Lebih baru Lebih lama