![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Rosi Wahyuni. Foto/IST |
Muara Teweh – Digitalisasi sistem birokrasi dalam aspek pengadaan barang dan jasa terus mendapat dorongan kuat dari lembaga legislatif Kabupaten Barito Utara. Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Rosi Wahyuni, secara terbuka memberikan pengakuan positif atas inisiatif peningkatan kompetensi yang menyasar jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD).
Fokus utama dari dukungan ini berkaitan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pendalaman Sistem Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) berbasis E-Purchasing Versi 6 yang digelar di Banjarbaru pada 22–23 Januari 2026. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya preventif sekaligus strategis dalam membekali para pejabat teknis agar lebih adaptif terhadap instrumen digital terbaru yang dirilis oleh pemerintah pusat.
“DPRD sangat mendukung upaya peningkatan kapasitas ASN ini. Kompetensi dalam pengadaan barang dan jasa yang profesional dan akuntabel akan mempercepat pelayanan publik, meminimalkan risiko hukum, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah,” jelas Rosi Wahyuni pada Sabtu (24/1/2026).
Politisi ini berargumen bahwa penguasaan teknologi dalam pengadaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat utama untuk menjamin setiap rupiah dana daerah terserap secara tepat guna. Melalui sistem yang transparan, ia meyakini bahwa potensi penyimpangan dapat ditekan serendah mungkin, sehingga integritas pemerintahan tetap terjaga.
Dalam pandangan Rosi, implementasi ilmu yang didapat dari pelatihan tersebut harus tercermin dalam kualitas pengerjaan proyek maupun rutinitas pengadaan di daerah. Ia menuntut adanya perubahan budaya kerja yang lebih profesional dan akuntabel pasca-pelatihan, demi memastikan manfaat pembangunan benar-benar menjangkau masyarakat luas secara efektif.
“Dengan ASN yang kompeten, Barito Utara akan memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik, anggaran digunakan secara tepat, dan masyarakat merasakan manfaatnya secara nyata,” tandasnya menutup pernyataan terkait urgensi peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur.
Kegiatan edukatif ini merupakan respons terhadap diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang menjadi kompas baru dalam dunia pengadaan pemerintah. Para peserta difokuskan untuk menguasai mekanisme swakelola hingga kewenangan teknis para pelaku PBJ agar seluruh ekosistem pengadaan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan berjalan linear dengan koridor hukum yang berlaku. (Sam)
