![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB. Foto/IST |
Muara Teweh – Integritas operasional sejumlah entitas pertambangan di Kabupaten Barito Utara kini tengah berada di bawah pengawasan ketat lembaga legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, melancarkan kritik tajam terkait kebijakan internal perusahaan yang dinilai kurang memberikan kontribusi nyata bagi daerah, terutama menyangkut legalitas kendaraan operasional dan pemberdayaan sumber daya manusia lokal.
Persoalan ini menjadi agenda krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan manajemen PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA pada Kamis (22/1/2026). Dalam forum tersebut, terungkap fakta empiris bahwa mayoritas armada dump truck (DT) yang digunakan oleh kontraktor angkutan perusahaan-perusahaan tersebut masih menyandang plat nomor Jakarta (B) dan belum melakukan mutasi ke kode wilayah Kalimantan Tengah (KH).
“Ini jelas berkaitan dengan PAD. Kalau kendaraan operasional menggunakan pelat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” tegas Patih Herman AB memberikan pernyataan resminya.
Politisi dari Partai Demokrat ini berpendapat bahwa praktik penggunaan plat luar daerah mencederai rasa keadilan bagi wilayah yang menjadi lokasi eksplorasi kekayaan alam. Ia menekankan bahwa setiap korporasi yang meraup keuntungan di Bumi Sakti Alam Karoh berkewajiban secara moral dan hukum untuk mendaftarkan aset operasionalnya sesuai domisili usaha guna menopang pembiayaan pembangunan daerah melalui pajak kendaraan.
Di sisi lain, Patih Herman juga menyoroti komposisi tenaga kerja di sektor pengangkutan batubara yang dinilai masih didominasi oleh pekerja dari luar daerah. Baginya, kondisi tersebut sangat kontradiktif dengan harapan masyarakat lokal yang menggantungkan tumpuan kesejahteraan pada kehadiran industri besar di tanah kelahiran mereka.
“Pekerjanya juga bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak yang berasal dari luar daerah. Ini tentu menjadi perhatian kami, karena seharusnya keberadaan industri mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” jelasnya menyayangkan ketimpangan tersebut.
Menyikapi temuan ini, DPRD mendesak instansi teknis seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera mengambil langkah pengawasan yang lebih represif dan terukur. Perusahaan diingatkan bahwa keberlangsungan investasi mereka harus linear dengan kepatuhan terhadap aturan daerah serta komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan warga lokal.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar menindaklanjuti hal ini. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib patuh terhadap aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan,” tutup Patih Herman AB. (Sam)
