
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Patih Herman AB.Foto/IST
Muara Teweh – Kalangan dewan Kabupaten Barito Utara memberikan perhatian serius sekaligus melayangkan kritik tajam terkait masalah kedisiplinan oknum tenaga pendidik di wilayah setempat.
Reaksi keras ini muncul setelah adanya laporan mengenai kelalaian tugas mengajar yang terjadi pada salah satu sekolah dasar di area pedesaan. Ketidakhadiran oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung hingga hitungan tahun dinilai sebagai citra buruk bagi dunia pendidikan, serta merugikan hak dasar para murid untuk mendapatkan proses belajar yang layak.
Desakan agar instansi terkait melakukan pengusutan mendalam disampaikan oleh pihak parlemen demi menyikapi keluhan yang berkembang di masyarakat. “Ini menyangkut masa depan anak-anak dan kredibilitas dunia pendidikan. Jika benar ada guru ASN yang tidak menjalankan kewajiban selama bertahun-tahun, maka harus ada sanksi tegas sesuai peraturan, bahkan hingga pemberhentian jika terbukti,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, Minggu (19/4/2026).
Menurut informasi aduan yang disampaikan oleh para orang tua murid serta warga di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo 1, Kecamatan Teweh Tengah, oknum pengajar yang menjadi sorotan tersebut berinisial DPS. Melalui penelusuran lapangan serta konfirmasi di sekolah, oknum abdi negara itu disinyalir kuat telah meninggalkan tanggung jawab mengajar di SDN 3 Lemo 1 dalam kurun waktu sekitar tiga tahun belakangan.
Persoalan memprihatinkan ini dibenarkan pula oleh pihak manajemen internal sekolah yang menyayangkan mandeknya pemenuhan tugas tersebut tanpa alasan dinas yang sah. Wakil Kepala Sekolah, Edianto, S.Pd., bersama guru-guru lainnya mengungkapkan bahwa dalam aktivitas piket harian di sekolah, sosok DPS hampir tidak pernah hadir untuk mengajar di kelas maupun berada di lingkungan sekolah.
Politisi dari Partai Demokrat DPRD Barito Utara ini menambahkan bahwa aksi mangkir dalam waktu lama ini tidak cuma menghambat perkembangan akademik siswa, melainkan berisiko memicu kerugian keuangan negara. Sebab, hak gaji bulanan dikabarkan tetap diterima oleh yang bersangkutan tanpa ada kinerja nyata yang diberikan kepada sekolah.
Melihat pelanggaran yang dinilai berat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara diminta segera bergerak cepat menurunkan tim inspektorat guna menguji kebenaran informasi tersebut. Kasus indisipliner ini dinilai telah melanggar batasan baku yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai standar jam mengajar wajib guru.
Selain itu, proses penindakan hukum bagi oknum tersebut juga harus merujuk pada aturan baku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengakhiri keterangannya, dewan berkomitmen untuk memperketat fungsi pengawasan langsung, khususnya ke sekolah-sekolah di wilayah pinggiran dan terpencil guna memastikan hak belajar anak-anak terpenuhi dan tata kelola birokrasi sekolah berjalan profesional serta bertanggung jawab. (Sam)