Trending

Rampungkan Bahasan Aturan Sampah, DPRD Barito Utara Serahkan Draf Raperda ke Banmus


Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M.Foto/IST

Muara Teweh
– Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara kembali menggulirkan agenda rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan guna mematangkan draf regulasi persampahan daerah.

Pertemuan krusial yang dipusatkan di ruang rapat utama gedung DPRD Barito Utara pada Selasa (7/4/2026) ini difokuskan untuk menyisir substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan. Penguatan instrumen hukum ini dinilai sangat mendesak demi melahirkan sistem penataan lingkungan yang lebih terstruktur, modern, serta berbasis prinsip keberlanjutan di bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Otoritas parlemen menyatakan bahwa kehadiran regulasi baru ini nantinya bakal berfungsi sebagai pedoman baku yang mengikat bagi jalannya operasional kebersihan di lapangan. “Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola persampahan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir, sehingga permasalahan sampah yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat ditangani secara optimal,” kata Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., saat memimpin jalannya rapat.

Secara teknis, jalannya forum diskusi lintas sektoral tersebut diikuti oleh 13 legislator serta menghadirkan sedikitnya 21 orang delegasi dari unsur eksekutif beserta jajaran undangan terkait. Rangkaian agenda dibuka secara resmi, dilanjutkan dengan pemaparan materi pokok, ruang tanya jawab, hingga perumusan kesimpulan bersama. Penerapan aturan baru ini dipastikan tidak akan berjalan efektif tanpa adanya keselarasan tindakan antara pengambil kebijakan, instansi teknis, dan keterlibatan komunal dari warga di lingkungan terkecil.

Oleh sebab itu, ketajaman pengawasan dari aparatur wajib diimbai dengan tumbuhnya kesadaran kolektif untuk memilah limbah rumah tangga sejak dari sumbernya. Terkait pentingnya kepedulian lingkungan tersebut, politisi senior ini menambahkan, “Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat.”

Sepanjang jalannya persidangan, dinamika adu gagasan berlangsung cukup hangat di mana jajaran legislator dan perwakilan pemerintah saling melempar masukan konstruktif demi menyempurnakan poin-poin pasal agar bersifat aplikatif. Pasca-penutupan forum, diputuskan bahwa kelanjutan pembahasan draf hukum ini akan segera diserahkan ke meja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD guna penyusunan jadwal sidang pleno tahap berikutnya. (Sam)

Lebih baru Lebih lama