Trending

Wujud Transparansi, Pemkab Barito Utara Ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD

Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Barito Utara yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Selasa (30/6/2026). Foto/IST

 

MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar di ruang sidang paripurna, Selasa (30/6/2026).

Agenda tersebut merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, serta dihadiri Bupati H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, Sekretaris Daerah Muhlis, para anggota DPRD, dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Sebelum penyerahan dokumen Raperda kepada pimpinan DPRD, Bupati H. Shalahuddin menyampaikan pidato pengantar yang memaparkan pentingnya penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD.

Menurut Shalahuddin, penyampaian Raperda tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penyampaian Raperda ini adalah wujud nyata kepatuhan dan tanggung jawab konstitusional Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menyajikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," kata Shalahuddin.

Ia berharap pembahasan Raperda bersama DPRD dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan rekomendasi dan kebijakan yang semakin memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas oleh DPRD sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Jn)
Lebih baru Lebih lama