Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menggelar rapat
gabungan dengan pihak eksekutif untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah
(Raperda). Foto/IST
BORNEOCENTER.ID, Pulang Pisau -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menggelar rapat gabungan dengan pihak eksekutif untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Jumat (17/01/2025). Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Tandean Indra Bella.
Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, Raperda tentang badan usaha kepelabuhanan (BUK), serta Raperda tentang keolahragaan.
Ketua DPRD Tandean Indra Bella, yang akrab disapa Tandean, menyampaikan bahwa rapat tersebut belum mencapai tahap pengesahan.
“Pembahasan masih berlanjut. Rapat akan dilanjutkan besok. Harapan kita bersama, ketiga Raperda ini segera selesai sehingga memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Tandean menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian tiga Raperda tersebut, mengingat regulasi ini dinilai strategis untuk mendukung berbagai sektor pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.