Kegiatan
Rapat Paripurna I Tahun 2025 Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara. Foto/IST
BORNEOCENTER,ID Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara memulai tahun 2025 dengan menggelar rapat paripurna perdana yang mengusung dua agenda penting. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/4/2025), rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Henny Rosgiaty Rusli.
Turut hadir dalam rapat ini jajaran anggota dewan, Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Jufriansyah, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Agenda pertama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian pidato pengantar dari Bupati Barito Utara mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian ini menjadi langkah awal dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah selama setahun terakhir.
Agenda kedua adalah pengumuman penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Utara periode 2024–2029. Peraturan ini akan menjadi landasan resmi dalam pelaksanaan fungsi legislatif selama lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mery Rukaini menegaskan pentingnya tata tertib tersebut sebagai panduan etika dan profesionalisme bagi seluruh anggota dewan.
"Dengan tata tertib yang baru, kami berharap seluruh anggota DPRD dapat bekerja lebih tertib, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat," ujarnya.
Lebih dari sekadar kegiatan formal, rapat paripurna ini juga memperkuat sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Barito Utara.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ dari pihak eksekutif kepada Ketua DPRD, penandatanganan bersama, sesi foto, serta doa penutup.