Trending

Tindak Lanjuti Sengketa Lahan, DPRD Barito Utara Kunjungan ke Lahei Barat

 

DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Lahei Barat, Selasa (10/6/2025). Foto/IST


BORNEOCENTER.ID Muara Teweh – Menyikapi laporan masyarakat terkait ketidakjelasan kompensasi atas lahan yang digunakan perusahaan tambang, tujuh anggota DPRD Kabupaten Barito Utara bersama tiga staf Sekretariat DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Lahei Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi langsung permasalahan ganti rugi atau tali asih di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT PADAIDI–PT KDC.

Rombongan yang dipimpin oleh anggota DPRD, Hasrat, terdiri dari H. Nurul Anwar, H. Al Hadi, Suhendra, Gun Sriwitanto, Edi Pran Aji, dan Bina Husada. Mereka tiba di lokasi dengan menggunakan speedboat dan langsung menggelar pertemuan lapangan yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Lahei Barat Adi Suwarman, perwakilan Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, serta perwakilan pemilik lahan, Jumadi, yang merupakan anak dari Sukur, bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Dalam pernyataannya, Hasrat menyampaikan kekecewaan atas absennya pihak perusahaan dalam forum mediasi yang digelar di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan telah menggarap lahan milik masyarakat tanpa seizin pemilik sah.

“Penggunaan lahan berdasarkan SKT dari pihak lain tanpa verifikasi kepada pemilik asli adalah tindakan keliru dan bisa memicu konflik horizontal. Kami sangat menyayangkan sikap PT PADAIDI–PT KDC yang menghindari dialog dengan masyarakat,” ujar Hasrat tegas.

Ia menambahkan, jika perusahaan tidak segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya, DPRD Barito Utara akan membawa permasalahan ini ke tingkat kementerian.

“DPRD siap mengawal kasus ini hingga ke Kementerian ESDM di Jakarta. Hak masyarakat atas tanah mereka tidak boleh diabaikan. Ini soal keadilan dan tanggung jawab sosial perusahaan,” tegasnya.

DPRD Barito Utara meminta agar PT PADAIDI–PT KDC segera merespons secara terbuka dan menyelesaikan polemik lahan ini dengan menjunjung prinsip transparansi dan keadilan. Penyelesaian yang adil diyakini akan menghindari potensi konflik berkepanjangan serta memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat lokal.
Lebih baru Lebih lama