![]() |
Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara, Rabu (3/9/2025), di ruang sidang paripurna DPRD. Foto/IST |
BORNEOCENTER.ID MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara, Rabu (3/9/2025), di ruang sidang paripurna DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP, dan dihadiri Penjabat Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., jajaran dinas terkait, serta anggota DPRD setempat.
Hj. Mery Rukaini menekankan bahwa RDP ini merupakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat. “Kami berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan terjalin dengan baik sehingga tercipta solusi yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Pj. Bupati Indra Gunawan menegaskan komitmen pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat adat, dan pentingnya sinergi dengan DPRD serta pihak perusahaan agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan pihak manapun.
Rapat berjalan kondusif dengan berbagai aspirasi yang disampaikan. Kesimpulan RDP antara lain:
· Masyarakat diminta menghormati kebebasan berpendapat sesuai peraturan perundang-undangan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
· Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara diharapkan segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan seluruh stakeholder.
· DPRD akan menerima keluhan terkait perusahaan pertambangan dan menjadwalkan RDP berikutnya di Banmus.
· DPRD dan Pemkab Barito Utara menegaskan responsif terhadap keluhan masyarakat.
· Pemerintah daerah diminta menginventarisir area kawasan hutan yang dapat dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
RDP ini menjadi bukti komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam menampung aspirasi masyarakat, menjaga kearifan lokal, serta memastikan kebijakan pembangunan berjalan adil dan berkelanjutan.