Trending

DPMPTSP Kini Menjadi Pusat Perizinan di Barito Utara, Pemkab Fokus pada Akuntabilitas

Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs Jufriansyah. Foto/IST

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara semakin menegaskan komitmennya untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha dengan diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024. 

Aturan ini mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah ini diharapkan mempercepat layanan dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat dan investor.

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, bersama Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan ini bertujuan agar layanan perizinan dan nonperizinan dapat diberikan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, serta akuntabel. 

Aturan baru ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dianggap tidak lagi selaras dengan regulasi nasional, terutama pasca diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

Melalui Perbup 20/2024, DPMPTSP memperoleh mandat penuh untuk menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission), baik untuk kategori utama maupun penunjang. Selain itu, berbagai jenis perizinan dan nonperizinan di sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten juga didelegasikan kepada instansi tersebut.

Sektor yang termasuk dalam lingkup kewenangan perizinan berbasis risiko antara lain perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, dan koperasi. Sedangkan untuk perizinan penunjang, mencakup kelautan, energi, hingga pekerjaan umum. 

DPMPTSP juga diberi kewenangan menerbitkan berbagai persetujuan administratif seperti rekomendasi, registrasi, penunjukan, pengesahan, dan surat keterangan, dengan tetap mengacu pada regulasi teknis masing-masing sektor.

Jufriansyah menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perbup ini sangat bergantung pada sinergi seluruh perangkat daerah. Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan iklim investasi di Barito Utara semakin kondusif, kepercayaan pelaku usaha meningkat, dan pertumbuhan ekonomi daerah mendapat dorongan positif. (Wan)
Lebih baru Lebih lama