![]() |
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Ardianto. Foto/IST |
BORNEOCENTER.ID MUARA TEWEH – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pemandangan umum terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025) siang.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Ardianto, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk ketaatan hukum sekaligus bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah.
“Penyampaian LKPJ bukan seremonial belaka, tapi kewajiban hukum sekaligus acuan dalam pembahasan perubahan APBD. DPRD berhak memberikan saran, kritik, dan rekomendasi demi perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujar Ardianto.
Fraksi Demokrat mencatat tiga hal penting:
1.Keterlambatan penyampaian laporan yang seharusnya diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2.Penurunan kualitas laporan keuangan setelah sepuluh tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tahun 2024 hanya memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Ini harus menjadi perhatian serius agar predikat WTP bisa kembali diraih,” tegas Ardianto.
3.Pencermatan capaian kinerja seluruh perangkat daerah (OPD) sebagai acuan perubahan APBD 2025.
Meski memberikan catatan kritis, Fraksi Demokrat menyatakan siap membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 bersama pemerintah daerah.
“Kami siap membahasnya lebih lanjut demi peningkatan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ardianto.