![]() |
| Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara. RDP tersebut digelar di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (7/10/2025). Foto/IST |
Muara Teweh – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara menjadi topik utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah daerah dan DPRD Barito Utara yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (7/10/2025). Rapat tersebut secara khusus membahas pelepasan kawasan hutan serta penataan pola ruang wilayah kabupaten.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan kondisi terkini wilayah kabupaten berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020. Ia menyebutkan luas wilayah Barito Utara mencapai 998.770,62 hektar dengan pembagian kawasan yang beragam.
Menurut Iman Topik, kawasan tersebut terdiri atas hutan lindung seluas 43.609,23 hektar, hutan produksi tetap 347.139,75 hektar, hutan produksi terbatas 257.003,35 hektar, hutan produksi konversi 157.192,51 hektar, cagar alam 5.938,02 hektar, areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 hektar, serta badan air 7.861,17 hektar.
Ia menjelaskan bahwa pembagian pola ruang tersebut telah dituangkan dalam revisi RTRW berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 dan divisualisasikan melalui peta tematik. Dalam peta tersebut, setiap jenis kawasan ditandai dengan warna berbeda guna memudahkan pemahaman terhadap fungsi ruang di Barito Utara.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebelumnya telah mengusulkan penetapan seluas 53.780 hektar APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Usulan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Iman Topik juga menyoroti keberadaan sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berada di dalam kawasan hutan berdasarkan hasil overlay peta. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait terus dilakukan agar penataan dokumen dan kebijakan dapat diselaraskan, sehingga pembangunan di Barito Utara ke depan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum. ( JN)
Tags:
Kab Barito Utara
