Dalam arahannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan kewajiban perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor berplat KH, pajak air permukaan, pajak alat berat, pajak BBM, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, perusahaan diminta membeli BBM melalui Wajib Pungut (WAPU) resmi Kalteng, menggunakan material galian C berizin, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan CSR yang berdampak nyata, serta melaporkan data alat berat secara berkala.
Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan daerah, khususnya dari sektor pertambangan yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak dan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kunci untuk mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti arahan gubernur. Ia menegaskan komitmen Pemkab Barito Utara dalam meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan dunia usaha, serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak dan perlindungan lingkungan.
Rakor ini menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, antara lain penguatan kepastian hukum, sinergi lintas sektor, transformasi digital tata kelola PAD berbasis GIS dan e-PAD, serta komitmen dunia usaha terhadap kewajiban daerah. Di akhir kegiatan, Gubernur Agustiar Sabran juga menyerahkan hibah sarana prasarana pengelolaan sampah kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah.
Tags:
Kab Barito Utara
