![]() |
| Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri. Foto/IST |
BORNEOCENTER.ID, Muara Teweh – Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera menindaklanjuti temuan dugaan pemalsuan dokumen perizinan lingkungan hidup terkait pembangunan Terminal Khusus (Tersus) PT Lautan Hutan Lestari (PT LHL). Dokumen izin dari tahun 2018 tersebut diketahui tidak memiliki nomor register resmi.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiati Rusli, Kamis (13/10). Dari keterangan DPMPTSP, DLH, dan Bagian Hukum Setda Barito Utara, terungkap adanya ketidaksesuaian serius dalam riwayat perizinan Tersus tersebut.
“Setelah mendengarkan penjelasan dari dinas terkait, kami menilai pemerintah daerah telah kecolongan. Ini masalah besar dan harus segera ditindaklanjuti,” tegas Tajeri.
Ia meminta Pemkab Barito Utara menggandeng kepolisian untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen. Menurutnya, jika benar izin tersebut palsu, maka kewajiban perusahaan terhadap daerah dipastikan tidak terpenuhi.
“Kalau dokumen ini terbukti tidak sah, tentu banyak kewajiban perusahaan yang hilang atau tidak dibayarkan. Ini berpotensi merugikan daerah,” ujarnya.
Sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Taufik Nugraha dari Fraksi PDI Perjuangan, ikut menyoroti kejanggalan perizinan Tersus PT LHL. Mereka meminta kasus ini diusut tuntas dan pihak bertanggung jawab diproses.
Kabid Perizinan DPMPTSP, Zoelkaida Isnaini, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah menerbitkan perizinan dimaksud. Saat dicek melalui sistem Online Single Submission (OSS), data Tersus PT LHL juga tidak ditemukan.
Sementara itu, Plt Kepala DLH, drg. Dwi Agus Setijowati, menyatakan bahwa izin tersebut terbit jauh sebelum dirinya menjabat. Kabid DLH, Siti Khotijah, menambahkan bahwa meski dokumen pernah dikeluarkan, namun tidak ditemukan nomor register pada Bagian Hukum Setda.
“Kami tidak dapat memastikan apakah izinnya palsu atau tidak. Proses pengajuan dulu dilakukan oleh konsultan perusahaan. Yang jelas, setelah dicek, register resminya tidak ada,” jelas Siti.
Dinas Perhubungan juga menyampaikan hal serupa: mereka tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait pengajuan Tersus PT LHL.
RDP kemudian ditunda menyusul masuknya surat tanggapan dari PT LHL Nomor 196/Surat-Tanggapan/PT-LHL/IX/2025 tertanggal 11 Oktober 2025. Agenda RDP lanjutan akan dijadwalkan melalui Banmus DPRD dengan rencana menghadirkan pejabat DLH yang menjabat pada tahun keluarnya izin tersebut. Pada 2018, DLH Barito Utara dipimpin oleh almarhum Ir. Suriawan Prihadi.