![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Al Hadi. Foto/IST |
Kebijakan protektif ini mencakup larangan keras terhadap aktivitas pelangsir serta pengalihan jadwal pengisian BBM bagi armada operasional pemerintah. Langkah tersebut diambil sebagai respons konkret atas fenomena kelangkaan bahan bakar yang kerap memicu antrean panjang dan keluhan masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
“Kami di DPRD sangat mendukung langkah Bupati Barito Utara melalui Surat Edaran ini. Pelarangan aktivitas pelangsir BBM penting untuk mencegah penimbunan dan distribusi tidak resmi yang selama ini merugikan masyarakat,” ujar H. Al Hadi memberikan penegasan pada Kamis (22/1/2026).
Politisi senior ini menilai bahwa penetapan jam khusus bagi kendaraan dinas (plat merah) di SPBU Perusda Batara Membangun—yakni pukul 16.00 hingga 22.00 WIB—merupakan manajemen antrean yang cerdas. Dengan memisahkan waktu pengisian, pemerintah memastikan kebutuhan operasional kedinasan tidak mengokupasi hak masyarakat umum yang memerlukan akses BBM pada jam-jam sibuk.
“Pengaturan waktu ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan upaya agar operasional pemerintahan tetap berjalan lancar. Justru dengan jadwal khusus, masyarakat umum tidak terganggu,” jelasnya mengklarifikasi persepsi publik.
Lebih lanjut, H. Al Hadi mendesak pihak pengelola fasilitas pengisian milik daerah dan instansi pengawas untuk menjaga konsistensi penerapan aturan di lapangan. Ia menekankan perlunya evaluasi secara simultan untuk memantau sejauh mana kebijakan ini mampu memulihkan stabilitas pasokan energi bagi warga lokal.
“Evaluasi tentu perlu dilakukan secara berkala. Jika kebijakan ini terbukti efektif, DPRD mendorong agar dapat diterapkan secara berkelanjutan demi terciptanya distribusi BBM yang tertib, adil, dan transparan,” pungkas H. Al Hadi.
Aturan baru ini merupakan buah kesepakatan dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang dihelat pertengahan Januari lalu. Saat ini, skema tersebut sedang berada dalam fase uji coba guna memastikan terciptanya ekosistem distribusi energi yang lebih sehat dan berpihak pada kepentingan khalayak luas. (Sam)
