![]() |
| Suasana RDP DPRD Barito Utara bersama Dinas LH dan BKPSDM membahas kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Foto/IST |
Ketimpangan finansial ini menjadi bahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, bersama instansi terkait pada Kamis (22/1/2026). Dalam forum tersebut, terungkap fakta miris bahwa para petugas yang telah memulai aktivitas pembersihan kota sejak pukul 03.00 WIB ini justru mengalami pemotongan penghasilan yang drastis akibat pemberlakuan regulasi pengupahan yang baru.
“Mereka curhat kepada anggota DPRD. Kita harus mengkaji persoalan ini secara serius, karena ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu yang bekerja di kantor dengan mereka yang bekerja di lapangan. Mereka mulai bekerja sejak pukul 03.00 WIB,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli menyampaikan keprihatinannya.
Berdasarkan tinjauan data, penurunan upah dirasakan sangat signifikan bagi lulusan SMA yang sebelumnya mengantongi Rp3.000.000 kini merosot menjadi hanya Rp1.680.000. Kondisi ini dinilai memicu kecemburuan sosial di lingkungan kerja, mengingat sebagian besar rekan mereka yang masih berstatus non-ASN justru tetap menerima upah dengan standar lama yang lebih tinggi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, memberikan instruksi tegas agar eksekutif segera melakukan harmonisasi regulasi. Ia menuntut adanya koordinasi lintas sektor antara DLH, BKPSDM, dan Bagian Hukum guna merumuskan instrumen hukum, seperti Peraturan Bupati, agar hak finansial para pekerja lapangan tidak tergerus oleh kendala administratif.
“Harus ada koordinasi antara Dinas LH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda. Apakah bisa dibuat Peraturan Bupati dengan mengacu pada SK Menpan RB, sehingga upah mereka bisa kembali seperti semula,” tegas Hj. Mery Rukaini dalam rapat tersebut.
Merespons tekanan legislatif, otoritas Dinas Lingkungan Hidup mengakui adanya skema pengupahan baru yang tidak lagi mempertimbangkan jenjang pendidikan secara linier. Meski demikian, pihak dinas menyatakan kesiapan untuk melakukan penyesuaian kebijakan demi mengikuti hasil konsensus bersama yang merujuk pada regulasi pusat yang lebih menguntungkan pekerja.
Sebagai kesimpulan, RDP menyepakati adanya pemulihan standar upah bagi PPPK Paruh Waktu di DLH dengan mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Parlemen berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas guna memastikan para pejuang kebersihan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan mendapatkan keadilan yang sepadan dengan beban kerja mereka di lapangan. (Sam)
