
Bupati Barito Utara Shalahuddin.Foto/IST
Muara Teweh – Jajaran otoritas eksekutif daerah melakukan langkah progresif dalam memperkokoh struktur ekonomi berbasis kerakyatan dengan mengoptimalkan peran lembaga koperasi hingga tingkat desa pada (28/02/2026). Percepatan pembangunan ekonomi ini secara resmi diperkuat melalui penerbitan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan. Langkah strategis ini diambil guna memastikan setiap badan usaha milik rakyat memiliki legalitas dan akuntabilitas yang kuat, sehingga mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan bagi seluruh anggota di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Pimpinan daerah memberikan mandat khusus kepada jajaran aparatur tingkat kecamatan hingga desa untuk memberikan fasilitasi dan motivasi kepada pengurus koperasi agar patuh terhadap regulasi organisasi. Fokus utama dalam kebijakan ini adalah kedisiplinan dalam pelaporan pertanggungjawaban sebagai bentuk transparansi pengelolaan aset anggota. "Dalam instruksi itu, Bupati meminta camat, kepala desa/lurah, serta pimpinan perusahaan yang bekerja sama dengan koperasi untuk memfasilitasi dan memotivasi pengurus koperasi agar segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, M. Mastur di Muara Teweh.
Pemerintah daerah menargetkan terciptanya pusat ekonomi baru melalui pembentukan minimal satu koperasi unggulan di setiap wilayah kecamatan. Selain itu, upaya revitalisasi juga menyasar pada pengaktifan kembali unit-unit koperasi yang selama ini mengalami penurunan aktivitas atau dalam status tidak aktif. M. Mastur menegaskan bahwa dinas teknis telah siap mengawal instruksi pimpinan daerah tersebut melalui program pembinaan lapangan yang intensif. "Kami siap menindaklanjuti instruksi bupati dengan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi di seluruh wilayah Barito Utara," ungkapnya memastikan kesiapan tim di lapangan.
Instruksi terbaru ini dipandang sebagai instrumen penguat bagi otoritas terkait untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal, terutama terkait pelaksanaan RAT yang merupakan kewajiban konstitusional pengurus kepada anggota. Koordinasi lintas sektor dengan pihak kecamatan dan pemerintahan desa akan segera dipercepat guna melakukan pendataan akurat terhadap profil koperasi aktif maupun yang memerlukan intervensi khusus. Bagi koperasi yang terkendala masalah internal, pemerintah akan hadir memberikan pendampingan agar manajemen organisasi dapat kembali berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Penciptaan koperasi unggulan di tiap kecamatan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada potensi lokal masing-masing wilayah secara profesional. Standar manajemen yang sehat menjadi kunci utama agar koperasi dapat menjadi percontohan bagi pelaku usaha lainnya di Barito Utara. “Kami ingin ada koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan, baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan,” jelas M. Mastur menekankan visi pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan tersebut.
Sebagai penutup, kehadiran Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan koperasi sebagai pilar utama ekonomi di Barito Utara. Pemerintah kabupaten optimis bahwa dengan tata kelola yang transparan dan profesional, koperasi akan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan kontribusi signifikan terhadap kemandirian ekonomi daerah. Melalui sinergi yang solid, diharapkan kesejahteraan anggota dapat meningkat secara berkelanjutan seiring dengan menguatnya posisi koperasi dalam rantai ekonomi lokal maupun regional (Jn).