
Anggota
DPRD Barito Utara, Wardathun Nur Jamilah. Foto/IST
Muara Teweh – Upaya perlindungan hak cipta dan desain industri terhadap batik khas Kabupaten Barito Utara mendapat dukungan dari DPRD Barito Utara.
Anggota DPRD, Wardathun Nur Jamilah, menyampaikan bahwa penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri Batik Barito Utara Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif daerah.
Menurutnya, perlindungan melalui hak kekayaan intelektual (HAKI) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para perajin, sekaligus mendorong pelaku usaha agar terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk.
“Kami di DPRD mengapresiasi langkah Dekranasda Barito Utara bersama Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam memberikan perlindungan hak cipta dan desain industri. Ini merupakan bentuk nyata dukungan bagi pelaku industri kreatif daerah,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, batik Barito Utara memiliki ciri khas motif serta nilai budaya yang tinggi, sehingga perlu dilindungi agar tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain tanpa izin.
Lebih lanjut, Wardathun berharap keberadaan sertifikat hak cipta dan desain industri tersebut dapat memperkuat daya saing batik Barito Utara, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di daerah.(Sam)