
Foto bersama usai Rapat Paripurna I bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Barito
Utara Senin
(23/2/2026). Foto/IST
Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sebagai langkah awal dalam proses legislasi daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Benny Siswanto, didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dalam forum tersebut, Bupati menyampaikan lima raperda yang akan dibahas bersama DPRD. Kelima regulasi tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, pedoman pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, penanganan kawasan permukiman kumuh, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Wakil Ketua I DPRD, Benny Siswanto, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam membahas dan menyempurnakan regulasi daerah demi kepentingan masyarakat.
“Ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Kami berharap seluruh fraksi dapat mencermati dan memberikan masukan konstruktif terhadap raperda yang disampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Shalahuddin menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh komitmen, tetapi juga memerlukan dukungan regulasi yang kuat sebagai landasan hukum.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga, sehingga seluruh raperda yang diajukan dapat dibahas secara optimal dan diimplementasikan guna mendorong kemajuan serta daya saing Kabupaten Barito Utara.(Sam)