Trending

Satres Narkoba Polres Batola Ringkus Pemuda Asal Bartim yang Nekat Tanam Ganja di Dalam Rumah

Barbuk ganja yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batola dari tangan MI.(Foto /Humas Polres Batola


Barito Kuala – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus budidaya dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Alalak. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MI (25), yang diketahui nekat menanam tanaman terlarang tersebut di dalam rumahnya untuk dikonsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) dini hari di Kompleks Persada Permai Baru 1, Desa Semangat Dalam. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman dan transaksi narkotika Golongan I di lokasi tersebut. Menanggapi laporan warga, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi mendalam.

“Berbekal informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Batola. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati MI sekitar pukul 04.30 WITA,” ujar Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Marum, Kamis (19/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket ganja berukuran besar seberat 48 gram, satu paket kecil seberat 6,20 gram, serta sebuah toples berisi ganja seberat 16,59 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Selain narkotika siap edar, petugas juga menyita peralatan media tanam hidroponik, pupuk kompos, lampu khusus, hingga alat linting yang digunakan pelaku untuk memproses hasil panennya.

Berdasarkan pengakuan tersangka MI, yang tercatat sebagai warga Desa Matabu, Kabupaten Barito Timur (Bartim), ia sengaja menanam ganja tersebut di dalam ruangan (indoor) hingga berhasil panen. Atas perbuatannya, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

MI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti pelaku sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan. (Rilis/RRI.co.id)

Lebih baru Lebih lama