![]() |
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Resmi Menetapkan Besaran UMP Kalimantan Tengah. Foto/DISKOMINFOSANTIK KALTENG |
BORNEOCENTER.ID, Palangka Raya -Upah minimum provinsi (UMP)
Kalimantan Tengah pada 2025 menjadi Rp3.473.621 usai naik 6,5 persen, sesuai
dengan rata-rata kenaikan nasional.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran resmi menetapkan besaran
UMP ini dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024.
Beleid tersebut diteken pada 6 Desember 2024.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F.
Dirun menyebut penetapan dilakukan usai gelaran sidang UMP dan upah minimum
sektoral provinsi (UMSP) 2025. Nominal upah baru ini ditetapkan oleh Dewan
Pengupahan Kalimantan Tengah.
"Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Tengah 2025
ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur Kalimantan Tengah," kata
Katma, dikutip dari Antara, Senin (9/12).
"Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16
Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun
2025," sambungnya.
Besaran UMP Kalteng pada 2024 ini adalah Rp3.261.616. Dengan aturan baru di era
Presiden Prabowo Subianto, upah tahun depan naik sekitar Rp212.005.
Meski kenaikan UMP 2025 dipukul rata 6,5 persen, Dewan Pengupahan Kalteng
mengklaim tetap mempertimbangkan sejumlah variabel. Ini mencakup data
pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
Sumber : cnnindonesia.com