Trending

Gubernur Kalimantan Tengah Resmi Tetapkan UMP untuk Tahun 2025 Naik

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Resmi Menetapkan Besaran UMP Kalimantan Tengah. Foto/DISKOMINFOSANTIK KALTENG
 
BORNEOCENTER.ID, Palangka Raya -Upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Tengah pada 2025 menjadi Rp3.473.621 usai naik 6,5 persen, sesuai dengan rata-rata kenaikan nasional.
 
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran resmi menetapkan besaran UMP ini dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024. Beleid tersebut diteken pada 6 Desember 2024.
 
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F. Dirun menyebut penetapan dilakukan usai gelaran sidang UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. Nominal upah baru ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah.
 
"Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Tengah 2025 ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur Kalimantan Tengah," kata Katma, dikutip dari Antara, Senin (9/12).


"Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," sambungnya.

Besaran UMP Kalteng pada 2024 ini adalah Rp3.261.616. Dengan aturan baru di era Presiden Prabowo Subianto, upah tahun depan naik sekitar Rp212.005.

Meski kenaikan UMP 2025 dipukul rata 6,5 persen, Dewan Pengupahan Kalteng mengklaim tetap mempertimbangkan sejumlah variabel. Ini mencakup data pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

Sumber : cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama