![]() |
Halaman Istana Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/Katadata/M Nafi |
BORNEOCENTER.ID, IKN -Kepala Komunikasi Presiden Hasan Nasbi
mengatakan pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan
setelah IKN bisa berfungsi sebagai ibu kota politik. Sehingga, pemerintahan
akan pindah ke IKN apabila kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah
selesai.
"Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke
IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada
kantor eksekutif, kantor legislatif, dan kantor yudikatif di sana," kata
Hasan kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Dia memastikan pembangunan IKN akan tetap dilanjutkan. Hasan
menyebut pemindahan IKN dilakukan pada 2029, setelah gedung eksekutif,
yudikatif, dan legislatif rampung.
"Pembangunan IKN akan terus dilanjutkan. Jika tidak ada kendala, maka
tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik,"
tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan untuk bisa berkantor di
Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2028. Selain RI 1, para aparatur sipil
negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat pun diproyeksikan bakal pindah ke IKN
di waktu yang sama.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo saat
dijumpai di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
"Targetnya pak Prabowo, 17 Agustus 2028 itu sudah berkantor di sana.
Selambatnya 17 Agustus 2029. Eksekutif, Legislatif sama Yudikatif, beserta
seluruh ASN penunjangnya," ujar Dody.
Tak hanya pemerintahan, lembaga kehakiman hingga MPR/DPR juga akan turut
berpindah secepatnya di IKN. "Kesiapan infrastruktur agar eksekutif,
yudikatif, legislatif bisa secepatnya berkantor di ibu kota negara
Nusantara," imbuh Dody.
Sumber : liputan6.com