Trending

IKN Diperkirakan Berfungsi Paling Lambat Tahun 2029: Jika Kantor Eksekutif-Legislatif-Yudikatif Selesai

Halaman Istana Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/Katadata/M Nafi
 
BORNEOCENTER.ID, IKN -Kepala Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan setelah IKN bisa berfungsi sebagai ibu kota politik. Sehingga, pemerintahan akan pindah ke IKN apabila kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah selesai.
 
"Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif, dan kantor yudikatif di sana," kata Hasan kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
 
Dia memastikan pembangunan IKN akan tetap dilanjutkan. Hasan menyebut pemindahan IKN dilakukan pada 2029, setelah gedung eksekutif, yudikatif, dan legislatif rampung.
 
"Pembangunan IKN akan terus dilanjutkan. Jika tidak ada kendala, maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik," tuturnya.
 
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan untuk bisa berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2028. Selain RI 1, para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat pun diproyeksikan bakal pindah ke IKN di waktu yang sama.
 
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo saat dijumpai di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
 
"Targetnya pak Prabowo, 17 Agustus 2028 itu sudah berkantor di sana. Selambatnya 17 Agustus 2029. Eksekutif, Legislatif sama Yudikatif, beserta seluruh ASN penunjangnya," ujar Dody.
 
Tak hanya pemerintahan, lembaga kehakiman hingga MPR/DPR juga akan turut berpindah secepatnya di IKN. "Kesiapan infrastruktur agar eksekutif, yudikatif, legislatif bisa secepatnya berkantor di ibu kota negara Nusantara," imbuh Dody.
 
Sumber : liputan6.com
Lebih baru Lebih lama