![]() |
Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur. Foto/IST |
BORNEOCENTER.ID Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, yang mewajibkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengabdi di lokasi penempatan awal selama minimal 10 tahun.
Dukungan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, Kamis (5/6/2025), menyusul kegiatan orientasi dan pembinaan mental bagi CPNS dari Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan yang digelar di aula Dinas PUPR, Selasa (3/6/2025).
Kepala BKPSDM Barito Utara, Hj. Sri Hartati, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh CPNS telah menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen tidak mengajukan pindah selama 10 tahun masa kerja awal. Kebijakan ini diambil untuk menjaga konsistensi pelayanan publik dan kesinambungan pembangunan di daerah.
“Kami di DPRD mendukung penuh kebijakan ini. Pengabdian tanpa pamrih dan kesediaan untuk tidak pindah selama 10 tahun adalah bentuk nyata komitmen sebagai ASN. Ini penting agar pembangunan daerah berjalan konsisten dan berkelanjutan,” ujar Jiham Nur.
Ia menambahkan bahwa penempatan CPNS telah melalui proses perencanaan dan seleksi yang matang. Karena itu, para CPNS dituntut untuk menjalankan tugas di lokasi yang telah ditentukan dengan loyalitas dan dedikasi tinggi.
“Kita ingin membangun Barito Utara dengan SDM yang siap bekerja di lapangan. Jangan sampai ASN baru berpikir untuk pindah sebelum memberikan kontribusi nyata,” tambahnya.
Jiham Nur juga mengapresiasi langkah BKPSDM dalam menanamkan nilai-nilai inti ASN “BerAKHLAK” dan semangat “Bangga Melayani Bangsa” sejak masa orientasi. Menurutnya, nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam membentuk ASN yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini langkah strategis yang harus terus ditingkatkan. DPRD siap bersinergi dengan BKPSDM dan seluruh OPD untuk mewujudkan birokrasi yang kuat dan efektif,” pungkasnya.