![]() |
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Taufik Nugraha. Foto/IST |
BORNEOCENTER.ID MUARA TEWEH – Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga Juli 2025, Kamis (4/9/2025), di aula Mapolres setempat. Kegiatan dipimpin Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, S.I.K., M.H, dan disaksikan Forkopimda serta perwakilan instansi terkait.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Taufik Nugraha, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kinerja Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkoba. “Ini bentuk nyata keberpihakan pada masa depan generasi muda Barito Utara. Perang terhadap narkoba harus dilawan secara kolektif, tidak hanya oleh kepolisian,” ujar Taufik Nugraha.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.134,04 gram (bersih 1.059,14 gram), ganja 267 gram, dan ekstasi 33 gram, dengan estimasi nilai mencapai Rp2,65 miliar. Kapolres Singgih Febiyanto menyebut pemusnahan ini menyelamatkan lebih dari 20 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Tags:
DPRD Barito Utara