Trending

DPRD Barito Utara Apresiasi Aliansi Masyarakat Hukum Adat Dayak Buka Dialog Soal Kawasan Hutan

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB. Foto/IST

 

BORNEOCENTER.ID MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, menyambut positif inisiatif Aliansi Masyarakat Hukum Adat Dayak yang membuka ruang dialog melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Rabu (3/9/2025).

Patih Herman AB menegaskan, DPRD berkewajiban menampung aspirasi masyarakat, terutama terkait masalah kawasan hutan dan perizinan yang kerap menjadi kendala.

“Kami sangat menyambut baik keluhan masyarakat. Itu adalah tugas kami karena kami dipilih rakyat untuk mendengar dan memperjuangkan kepentingan mereka,” ujar Athink, panggilan akrab Patih Herman AB.

Ia menyoroti banyaknya pemukiman, lahan perkebunan, dan fasilitas umum yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi maupun hutan produksi konversi (HPK), sehingga menimbulkan hambatan terkait legalitas lahan, perizinan, dan potensi benturan dengan kepentingan perusahaan.

Patih Herman AB menjelaskan, pada April lalu dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait usulan perluasan APL di Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah. Kementerian meminta dilakukan telaah oleh BPHP provinsi, sementara pemerintah kabupaten, termasuk KPH Barito Tengah, diminta menginventarisir kawasan yang dapat dialihkan menjadi APL agar lahan perkebunan masyarakat bisa dilegalkan dan bersertifikat.

Terkait proses perizinan yang dinilai rumit di tingkat provinsi, Patih Herman AB mengakui hal itu bukan kewenangan kabupaten, namun DPRD berkomitmen menyampaikan aspirasi masyarakat agar pengurusan izin bercocok tanam ke depan lebih mudah dan memberikan kepastian hukum.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa berjalan sendiri. DPRD hadir sebagai wadah untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegas Patih Herman AB.
Lebih baru Lebih lama