BORNEOCENTER.ID MUARA TEWEH – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, memimpin Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (9/9/2025), di Gedung DPRD Barito Utara.
Rapat dihadiri hampir seluruh anggota DPRD, Wakil Ketua I H. Benny Siswanto, S.Sos, Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M, Penjabat Bupati Indra Gunawan, unsur FKPD, Sekda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, serta undangan terkait lainnya.
Dalam tanggapannya, Pj. Bupati Indra Gunawan menjelaskan beberapa hal terkait kritik fraksi Demokrat atas keterlambatan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK RI Kalimantan Tengah.
Menurutnya, keterlambatan disebabkan kurang optimalnya penginputan realisasi belanja oleh SKPD pada aplikasi SIMDA BMD. Pelaporan baru dilakukan pada Oktober, sementara transaksi Januari–September harus diinput ulang ke aplikasi SIPD-RI.
Terkait penurunan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Indra Gunawan menyebut hal ini dipicu karena pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD, meskipun telah beberapa kali melakukan penggeseran anggaran sepanjang 2024. Akibatnya, perubahan struktur APBD tidak tercatat dalam Perda tentang Perubahan APBD 2024.
Pj. Bupati menekankan bahwa untuk APBD 2025, capaian kinerja seluruh SKPD akan dicermati lebih teliti agar laporan keuangan kembali memenuhi standar yang diharapkan.