BORNEOCENTER.ID PALANGKA RAYA — Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Penjabat (Pj) Bupati Indra Gunawan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih Adhyaksa bersama pihak Kejaksaan dan Gubernur Kalimantan Tengah.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Pembukaan Pelatihan Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih se-Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (26/9/2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat
pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa serta Koperasi
Merah Putih agar berjalan akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Di Kalimantan Tengah sendiri, telah terbentuk 1.542 unit Kopdeskel Merah Putih
yang berperan sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa.
Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat desa dan memastikan tata kelola koperasi berjalan profesional, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis nasional yang dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
“Penandatanganan PKS dengan Kejaksaan ini menjadi langkah konkret untuk menjamin pengelolaan dan operasional koperasi berlangsung dengan baik dan bertanggung jawab,” tambah Indra.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen RI Reda Manthovani, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, sejumlah pejabat kementerian, unsur Forkopimda se-Kalteng, para Bupati dan Pj Bupati, Kepala OPD, Ketua DPRD se-Kalteng, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, serta tamu undangan lainnya.