Trending

Pemkab Barito Utara Lakukan Identifikasi Biometrik untuk Warga Tanpa Identitas

Petugas Disdukcapil Kabupaten Barito Utara melakukan pemindaian sidik jari dan wajah terhadap seorang warga terlantar di Muara Teweh, Rabu (8/10/2025). Foto/IST

Muara Teweh –Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus berupaya memastikan seluruh warganya memiliki dokumen kependudukan, termasuk mereka yang berada dalam kondisi terlantar. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui identifikasi biometrik terhadap seorang warga yang tidak memiliki dokumen identitas, pada Rabu (8/10/2025) di Muara Teweh.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Proses identifikasi dilakukan dengan memindai sidik jari dan wajah untuk mencocokkan data dengan database kependudukan nasional.

Plt. Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam melindungi hak dasar warga yang membutuhkan bantuan. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, terutama bagi warga yang tidak memiliki dokumen,” ujarnya.

Teknologi biometrik dianggap sangat efektif untuk menelusuri identitas, khususnya bagi mereka yang sama sekali tidak membawa dokumen. Jika data biometrik cocok dengan sistem, proses administrasi dapat langsung dilanjutkan. Sebaliknya, bagi warga yang belum tercatat, mereka akan diproses sebagai penduduk baru sesuai mekanisme yang berlaku.

Selama proses identifikasi berlangsung, Dinas Sosial PMD turut memberikan pendampingan. Mereka memastikan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial individu tersebut tetap terpenuhi, sehingga tidak ada warga yang terabaikan selama prosedur administrasi berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mengimbau masyarakat yang kehilangan identitas diri untuk segera melapor ke Disdukcapil atau pemerintah desa/kelurahan setempat. Hal ini agar warga dapat memperoleh penanganan cepat dan penerbitan dokumen kependudukan resmi sesuai prosedur yang berlaku. ( Jn)
Lebih baru Lebih lama