Trending

Sosialisasi Prosedur Penerbitan Dokumen Kependudukan Digelar di Teweh Baru

Kegiatan Sosialisasi Prosedur dan Persyaratan Penerbitan Dokumen Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/10/2025). Foto/IST

Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi prosedur dan persyaratan penerbitan dokumen kependudukan di Aula Kecamatan Teweh Baru, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan mempercepat pencapaian target nasional di bidang kependudukan.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dijadwalkan berlangsung di sembilan kecamatan dari Maret hingga November 2025. Kecamatan Teweh Baru, dengan jumlah penduduk 23.127 jiwa, masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan target dokumen kependudukan, terutama KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Data Disdukcapil menunjukkan dari 8.178 warga wajib KTP elektronik, baru 92 persen yang melakukan perekaman, meninggalkan 620 jiwa yang belum merekam. Sementara itu, kepemilikan KIA baru mencapai 21 persen dari 3.324 anak. Akta kelahiran anak usia 0–18 tahun sudah mencapai 98 persen, namun aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru dilakukan oleh 0,7 persen pemilik KTP elektronik.

Plt. Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor antara Disdukcapil, kecamatan, dan pemerintah desa. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman petugas desa, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, serta tenaga kesehatan terkait prosedur terbaru sesuai regulasi.

Binawan, panitia pelaksana, menjelaskan kegiatan ini diikuti sekitar 40–50 peserta, termasuk kepala desa, pegawai kecamatan, tokoh adat dan agama, Ketua RT, tenaga kesehatan, serta pendidik tingkat SLTA. Peserta diharapkan dapat memahami materi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.543/42/2025. Dengan terselenggaranya sosialisasi, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan meningkat sehingga target kepemilikan dokumen di Kabupaten Barito Utara dapat tercapai. ( Jn)
Lebih baru Lebih lama