Trending

Pemkab Barito Utara Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPPL

Konsultasi Publik II Paparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Aula Setda
Lantai I, Senin (1/12/2025). Foto/IST
 

Muara Teweh — Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Konsultasi Publik II Paparan Akhir Penyusunan Dokumen Rencana

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025). Kegiatan ini menjadi tahapanstrategis dalam merumuskan arah kebijakan lingkungan hidup daerah untuk jangka panjang.

Konsultasi publik dibuka oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan, Hery

Jhon Setiawan. Kegiatan dihadiri perwakilan kementerian, pemerintah provinsi, unsur Forkopimda, akademisi, tokoh adat, tokohmasyarakat, pelaku usaha, komunitas pemerhati lingkungan, dan insan media. Kepala Kementerian Lingkungan Hidup serta KepalaDinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah juga mengikuti secara daring.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya RPPLH sebagai instrumen pengendali agar pembangunan daerah berjalanseimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Menurut Bupati, aktivitas ekonomi seperti pertambangan,perkebunan, dan pembangunan infrastruktur memberikan kontribusi kesejahteraan, namun dapat menimbulkan tekanan serius terhadaplingkungan jika tidak dikelola secara bijak.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Staf Ahli Hery Jhon Setiawan, ditegaskan bahwa penyusunan dokumen RPPLHmemiliki peran penting sebagai instrumen pengendali agar pembangunan daerah dapat berjalan selaras antara pertumbuhan ekonomidan kelestarian lingkungan.

Bupati menilai tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks. Aktivitas ekonomi seperti pertambangan, perkebunan, danpembangunan infrastruktur di satu sisi memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat, namun di sisi lain berpotensimenimbulkan tekanan serius terhadap lingkungan apabila tidak dikelola secara bijak.

Ia juga menyoroti berbagai ancaman lingkungan yang kian dirasakan, antara lain penurunan kualitas air dan udara, berkurangnyatutupan hutan, meningkatnya volume limbah, serta dampak perubahan iklim yang mulai dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Bupati, dokumen RPPLH merupakan dokumen strategis berjangka waktu 30 tahun yang akan menjadi rujukan utama dalampenyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Barito Utara. Ia menegaskan bahwa RPPLH tidak sekadar memenuhi kewajiban regulasi,tetapi mencerminkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarianlingkungan hidup.

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses penyusunan RPPLH bukanlah akhir, melainkan langkah awal untuk mewujudkan tata kelolalingkungan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat,untuk berperan aktif memberikan masukan dalam forum konsultasi publik tersebut. Menurutnya, keberhasilan perlindungan lingkunganhidup membutuhkan sinergi dan tanggung jawab bersama.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara serta seluruh pihak yang terlibat atas kerjakeras dalam menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik ini sehingga dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positifbagi perencanaan pembangunan daerah.Kegiatan Konsultasi Publik II RPPLH ini menjadi langkah penting dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup Kabupaten Barito

Utara untuk tiga dekade ke depan, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berada pada koridor keberlanjutan dankelestarian lingkungan. (Jn)
Lebih baru Lebih lama