Trending

DLH Barito Utara Tegaskan RPPLH Mandat UU Lingkungan Hidup

Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara yang digelar di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025). Foto/IST
 

Muara Teweh – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penegasan tersebut disampaikannya saat menyampaikan laporan kegiatan Konsultasi Publik II dan Pemaparan Akhir Penyusunan Dokumen RPPLH Kabupaten Barito Utara yang digelar di Aula Setda Lantai I, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengamanatkan perencanaan lingkungan hidup melalui tahapan inventarisasi lingkungan, penetapan ekoregion, hingga penyusunan RPPLH di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, RPPLH Kabupaten Barito Utara menjadi dokumen strategis yang wajib disusun dan diimplementasikan.

Menurut Dwi Agus Setijowati, RPPLH akan menjadi salah satu dokumen kunci yang mendasari seluruh perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, karena disusun dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Ia menyebutkan bahwa RPPLH akan menjadi fondasi arah kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dengan horizon perencanaan selama 30 tahun ke depan.

Lebih lanjut, Dwi Agus memaparkan sejumlah tujuan penyusunan RPPLH, di antaranya menyediakan data dan informasi yang komprehensif terkait kondisi lingkungan hidup, potensi sumber daya alam, tekanan lingkungan, serta kondisi ekosistem daerah. Selain itu, dokumen ini juga bertujuan menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mengidentifikasi kawasan lindung dan wilayah rawan bencana.

RPPLH juga diarahkan untuk merumuskan kebijakan serta strategi perlindungan lingkungan jangka panjang, termasuk pengendalian pencemaran, rehabilitasi ekosistem, pengelolaan ruang berbasis kapasitas lingkungan, serta upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Aspek lingkungan tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,

Ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari penyusunan RPPLH adalah agar pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.(Jn)
Lebih baru Lebih lama