Trending

11 Program Unggulan Bupati–Wabup Barito Utara Digenjot untuk Perkuat Pembangunan Daerah

 

11 Program Unggulan Bupati–Wabup Barito Utara

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan 11 program unggulan yang digagas oleh Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Program tersebut difokuskan pada berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, hingga penguatan kelembagaan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah.

Kebijakan ini dirancang agar pembangunan di Barito Utara tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik atau infrastruktur, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara langsung.

Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara bahkan turut meninjau sejumlah pembangunan strategis untuk memastikan berbagai program prioritas tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa program-program tersebut merupakan bagian dari komitmen “Kerja Nyata” dalam mewujudkan Barito Utara yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Selain mendorong pertumbuhan pembangunan daerah, berbagai program ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.

Adapun 11 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara meliputi:

1.      Pendidikan gratis 16 tahun, melalui pemberian beasiswa mulai jenjang diploma hingga S1.

2.      Bantuan pendidikan lanjutan, berupa beasiswa untuk jenjang S2–S3, dokter, dokter spesialis, serta pendidikan di Akademi TNI dan Polri.

3.      Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk program BPJS gratis bagi masyarakat.

4.      Peningkatan keterampilan tenaga kerja, melalui pembangunan balai latihan kerja.

5.      Peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur pedesaan, termasuk pembukaan lahan pertanian dan perkebunan secara berkelompok, serta pengadaan paket alat berat untuk setiap dua kecamatan.

6.      Pemberian bantuan sosial, berupa bantuan uang duka dan bantuan melahirkan.

7.      Bantuan tetap bagi anak dan masyarakat penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental.

8.      Pemberian insentif bagi tokoh dan pelayan masyarakat, seperti damang, mantir adat, penghulu adat, marbot atau penjaga rumah ibadah, guru TK/TPA, PAUD hingga SLTA, RT/RW, guru ngaji, serta guru sekolah minggu atau SHA.

9.      Peningkatan insentif bagi aparat desa, BPD, serta RT dan RW.

10.  Peningkatan kesejahteraan ASN, baik PNS maupun PPPK, serta tenaga kontrak pemerintah daerah.

11.  Penguatan peran lembaga adat dalam pembangunan dan pembinaan masyarakat.

(Jn) 

 


Lebih baru Lebih lama