![]() |
| Suasana Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Barito Utara bersama pihak perusahaan dan unsur eksekutif di Ruang Sidang Parlemen. Foto/IST |
Muara Teweh – Ketegasan dalam menjaga integritas infrastruktur publik dan hak-hak dasar masyarakat ditunjukkan secara nyata oleh lembaga legislatif Kabupaten Barito Utara. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Sidang Parlemen, jajaran dewan secara resmi mendesak penghentian operasional angkutan batubara (hauling) pada ruas Jalan Kabupaten KM 30 bagi korporasi yang belum memberikan kepastian pembangunan sarana jalan.
Agenda krusial yang dihelat pada Kamis (22/1/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM. Pertemuan tersebut menjadi ajang evaluasi mendalam bagi manajemen PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi guna membedah kompleksitas dampak sosial serta lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri di lintasan tersebut.
“DPRD menegaskan bahwa sebelum ada peningkatan kualitas jalan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat, perusahaan tidak diperkenankan menggunakan Jalan Kabupaten KM 30. Ini demi kepentingan bersama dan perlindungan masyarakat,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli memberikan pernyataan tegasnya.
Terdapat dua poin fundamental yang menjadi konsensus dalam rapat tersebut. Pertama, parlemen menetapkan syarat mutlak berupa realisasi peningkatan spesifikasi jalan melalui konstruksi cor beton permanen sebelum izin lintas kembali diberikan. Langkah ini dipandang sebagai instrumen vital untuk menjamin durabilitas jalan sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan umum lainnya.
Poin kedua menitikberatkan pada aspek kemanusiaan, di mana perusahaan diwajibkan melakukan mitigasi komprehensif terhadap gangguan kesehatan masyarakat, seperti paparan debu yang masif, polusi suara, hingga risiko fatalitas kecelakaan. Hj. Henny mengingatkan bahwa kehadiran investasi di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan harus linear dengan peningkatan kualitas hidup warga, bukan justru menjadi sumber beban baru.
“Perusahaan harus serius memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lintasan jalan. Aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga,” tutur legislator perempuan tersebut menekankan urgensi tanggung jawab sosial perusahaan.
Sebagai penutup, DPRD Barito Utara menuntut implementasi segera atas poin-poin keputusan tersebut dengan pengawasan ketat dari instansi pemerintah daerah terkait. Sikap tegas ini merupakan bentuk ikhtiar parlemen dalam mewujudkan keadilan ekosistem ekonomi, di mana kemajuan industri wajib berjalan beriringan dengan perlindungan maksimal terhadap kesejahteraan dan keselamatan publik. (Sam)
