Trending

Taufik Nugraha Pertanyakan Transparansi MoU Jalan Kabupaten Antara Pemkab dan Perusahaan Tambang

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom. Foto/IST

Muara Teweh – Ketegangan mewarnai jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan unsur legislatif, eksekutif, dan korporasi pertambangan di Kabupaten Barito Utara. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom, melontarkan desakan tanpa kompromi agar seluruh armada pengangkutan batu bara (hauling) segera menghentikan penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur operasional.

Sorotan tajam ini berfokus pada mobilitas angkutan berat di ruas Simpang KM 30 hingga Simpang Benangin yang dinilai telah mengokupasi hak masyarakat atas infrastruktur yang layak. Taufik menilai, intensitas kendaraan berat pertambangan di jalur tersebut tidak hanya memicu kerusakan fisik aspal secara masif, tetapi juga melumpuhkan kenyamanan transportasi warga lokal yang bergantung pada akses tersebut untuk aktivitas ekonomi dan perkebunan.

“Kami minta perusahaan segera berkoordinasi untuk pindah dari jalan itu. Jangan lagi menggunakan jalan kabupaten. Harus sesegera mungkin pindah dan menggunakan jalan yang memang disiapkan untuk kegiatan pertambangan,” ujar Taufik Nugraha pada Kamis (22/1/2026).

Selain persoalan beban jalan, legislator ini membeberkan temuan krusial di lapangan mengenai pencemaran lingkungan oleh PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA). Diketahui terdapat rembesan limbah cair dari area tambang yang mengalir langsung ke badan jalan kabupaten, sebuah kondisi yang dianggap sebagai kelalaian serius karena mempercepat degradasi konstruksi jalan.

Dalam forum tersebut, Taufik juga menyoroti aspek legalitas berupa nota kesepahaman (MoU) penggunaan jalan yang dijalin antara Pemerintah Kabupaten dengan pihak swasta. Ia menyayangkan minimnya transparansi dokumen tersebut terhadap pihak legislatif, sehingga pengawasan terhadap komitmen perusahaan menjadi tidak optimal.

“PT BDA jangan lagi membuang limbah ke jalan kabupaten. Ini jelas merusak dan sangat mengganggu masyarakat,” tegasnya di hadapan perwakilan manajemen perusahaan.

Menanggapi tekanan tersebut, pihak PT BDA mengakui adanya kegagalan sistem drainase yang menyebabkan air meluap ke fasilitas publik, meski mereka mengklaim telah memiliki jalur mandiri sejak tahun 2023. Sementara itu, PT Batara Perkasa menyatakan bahwa pihaknya masih bergantung pada jalan kabupaten, namun berupaya melakukan kompensasi melalui perbaikan jalan beton di beberapa titik strategis sepanjang 3,2 kilometer.

Sebagai solusi permanen, Taufik Nugraha menyarankan adanya kolaborasi korporasi di mana perusahaan yang belum memiliki jalur sendiri dapat memanfaatkan infrastruktur tambang milik PT BDA. Langkah integrasi ini dipandang sebagai cara paling rasional agar fungsi jalan kabupaten KM 30–Simpang Benangin dapat dikembalikan sepenuhnya untuk mendukung distribusi hasil pertanian dan mobilitas publik tanpa gangguan angkutan tambang. (Sam)

Lebih baru Lebih lama