![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB. Foto/IST |
Polemik ini mengemuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) pada Kamis (22/01/2026). Legislator ini membeberkan temuan lapangan bahwa mayoritas unit dump truck operasional milik kontraktor angkutan masih menyandang nomor polisi luar wilayah, seperti plat B asal Jakarta, dan belum teregistrasi di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Ini jelas berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau kendaraan operasional menggunakan plat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah Barito Utara,” ujar Patih Herman AB memberikan pernyataan tegasnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini berpendapat bahwa pembiaran terhadap penggunaan plat luar daerah merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap semangat optimalisasi fiskal daerah. Menurutnya, perusahaan yang mengeruk keuntungan dari Bumi Sakti Alam Karoh berkewajiban memberikan kontribusi timbal balik melalui pajak kendaraan yang terdaftar sesuai domisili operasional guna menopang pembangunan infrastruktur jalan.
Di sisi lain, Patih Herman juga mengecam minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam struktur ketenagakerjaan di sektor pengangkutan batubara. Ia menilai dominasi pekerja dari luar daerah menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan dalam memberdayakan potensi putra-putri asli Barito Utara, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam rekrutmen.
“Pekerjanya juga bukan dari masyarakat Barito Utara. Banyak yang berasal dari luar daerah. Padahal, seharusnya keberadaan industri tambang mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi putra-putri daerah,” jelasnya menyayangkan kondisi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, lembaga legislatif mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan fungsi pengawasan secara represif dan nyata di lapangan. Perusahaan diingatkan bahwa keberlangsungan investasi mereka harus berjalan selaras dengan kesejahteraan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi daerah yang berlaku.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal ini. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib patuh terhadap aturan daerah, berkontribusi optimal terhadap PAD, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku,” pungkas Patih Herman AB. (Sam)
