Trending

Upaya Tekan Tambang Ilegal, DPRD Barito Utara Minta Kepastian Hukum Wilayah Pertambangan Rakyat

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom. Foto/IST

Muara Teweh – Akselerasi ekonomi kerakyatan melalui sektor pertambangan menjadi fokus utama jajaran legislatif di Kabupaten Barito Utara. Fraksi PDI Perjuangan secara resmi menyuarakan urgensi keterlibatan pemerintah pusat dalam memfasilitasi legalitas usaha masyarakat melalui pengalokasian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke dalam instrumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

Langkah diplomasi kebijakan ini dipandang sebagai solusi fundamental untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang terstruktur. Dengan adanya legitimasi hukum yang kuat, aktivitas ekonomi masyarakat tidak lagi berada di zona abu-abu, melainkan bertransformasi menjadi unit usaha yang terkelola dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah secara formal.

“Alokasi WPR dalam RTRWN merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Barito Utara. Ini bukan semata-mata soal pertambangan, tetapi upaya membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom, pada Sabtu (31/1/2026).

Legislator ini menguraikan bahwa ketiadaan ruang legal seringkali menjadi pemicu kerentanan sosial dan praktik pertambangan tanpa izin yang berisiko. Oleh sebab itu, sinkronisasi tata ruang antara daerah dan pusat menjadi syarat mutlak agar masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan memiliki akses pekerjaan yang sah dan terlindungi oleh regulasi negara.

Namun, di tengah dorongan ekspansi ekonomi tersebut, Fraksi PDIP tetap memberikan peringatan keras terkait komitmen perlindungan alam. Prinsip keberlanjutan harus menjadi pilar utama dalam setiap jengkal aktivitas pertambangan rakyat, di mana pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan.

“Kami mendorong agar pengelolaan WPR dilakukan secara bertanggung jawab, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Aspek lingkungan tidak boleh diabaikan,” lanjut Taufik Nugraha menekankan pentingnya ekologi.

Melalui usulan ini, diharapkan pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk mengintegrasikan kebutuhan lokal ke dalam peta tata ruang nasional. Harapan besarnya adalah terciptanya sebuah ekosistem ekonomi yang berkeadilan, di mana kekayaan sumber daya alam dapat dikelola secara mandiri oleh rakyat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. (Sam)

Lebih baru Lebih lama