
Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Pulang Pisau saat
berlangsungnya sidang sengketa lahan PT Menteng Kencana Mas (MKM), Rabu
(13/5/2026). Foto/IST
Pulang Pisau – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada Rabu (13/5/2026).
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian data administrasi lahan yang muncul antara proses mediasi dan pemeriksaan setempat di lapangan.
Perkara ini sendiri diajukan oleh Muler dan kawan-kawan melalui kuasa hukum Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partner terhadap PT Menteng Kencana Mas (MKM).
Kuasa hukum penggugat, Fabian Boby, mengungkapkan bahwa pada mediasi tahun 2024 objek lahan tercatat atas nama PT Menteng Kencana Mas. Namun, saat pemeriksaan setempat pada tahun 2026, nama yang muncul justru berubah menjadi PT Borneo Sawit Gemilang.
“Pada mediasi tahun 2024, objek tercatat atas nama PT Menteng Kencana Mas. Namun pada pemeriksaan setempat tahun 2026, muncul data berbeda yakni atas nama PT Borneo Sawit Gemilang. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan data tersebut menjadi hal penting yang perlu diperjelas karena berkaitan langsung dengan objek sengketa yang sedang diperiksa di persidangan.
Selain menyoroti perbedaan data, pihak penggugat juga mempertanyakan adanya surat dari BPN Pulang Pisau yang ditujukan kepada PT MKM terkait status objek lahan yang disengketakan. Surat tersebut diketahui muncul dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan.
“Kami mencermati adanya surat-menyurat antara pihak perusahaan dengan BPN terkait objek ini,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat menilai komunikasi tersebut seharusnya tidak dilakukan di luar proses persidangan karena dapat menimbulkan persepsi yang tidak tepat di tengah perkara yang masih berjalan.
Dalam agenda sidang itu, turut dihadirkan saksi dari pihak perusahaan yang merupakan karyawan PT Menteng Kencana Mas bagian GIS atau pemetaan. Saksi dimintai keterangan terkait kondisi lokasi dan administrasi objek sengketa.
Dari jalannya sidang, terungkap adanya perbedaan hasil pengukuran lahan antara mediasi tahun 2024 dan pemeriksaan setempat tahun 2026, termasuk munculnya dua nama perusahaan berbeda dalam data objek lahan yang disengketakan.
Usai persidangan, awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak PT MKM maupun BPN Pulang Pisau. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Konfirmasi juga telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BPN Pulang Pisau pada 18 Mei 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan.
Pihak penggugat berharap seluruh proses sengketa lahan dapat berjalan secara transparan serta menjunjung prinsip netralitas demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak terkait lainnya.