Trending

Pos Sekuriti di Area Sengketa Jadi Pertanyaan dalam Sidang Lahan PT MKM

 

Suasana persidangan perkara sengketa lahan PT Menteng Kencana Mas (MKM) di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (13/5/2026). Foto/IST

Pulang Pisau – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada Rabu (13/5/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh Muler dan kawan-kawan terhadap PT Menteng Kencana Mas (MKM) melalui kuasa hukum Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partner.

Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan mengenai kondisi di kawasan yang menjadi objek sengketa. Salah satu hal yang dipertanyakan penggugat ialah keberadaan pos sekuriti di area tersebut.

Kuasa hukum penggugat menilai keberadaan pos itu perlu diperjelas karena berkaitan dengan aktivitas pengamanan di lokasi sengketa. Saat dimintai keterangan, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti kepemilikan pos tersebut.

“Kalau saya kurang tahu sih, kalau mungkin ya itu punya PT BSG sih,” ujar saksi di ruang sidang.

Meski demikian, saksi menegaskan dirinya tidak dapat memastikan hal itu lantaran hanya melintas di lokasi tersebut.

“Karena kami ibaratnya cuma lewat, jadi kami enggak tahu sebelum bertanya memastikan,” katanya.

Selain membahas pos sekuriti, penggugat juga mempertanyakan kemungkinan adanya keterkaitan aktivitas antara PT Menteng Kencana Mas dengan PT Borneo Sawit Gemilang (BSG) di wilayah yang disengketakan. Namun, saksi kembali menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya enggak tahu juga,” ucapnya.

Perkara ini bermula dari klaim penggugat yang menyebut lahannya telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan sejak tahun 2018 tanpa persetujuan pemilik lahan. Hingga kini, proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta terkait objek sengketa.
Lebih baru Lebih lama