Trending

Reses Masa Persidangan III, DPRD Barito Utara Pastikan Usulan Warga Masuk Sistem E-Planning

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara H. Parmana Setiawan dan Hj. Rosi Wahyuni saat memimpin jalannya reses di Kecamatan Teweh Tengah.Foto/IST


Muara Teweh – Agenda konstitusional demi menghimpun kebutuhan mendasar masyarakat di tingkat akar rumput kembali digulirkan oleh unsur kedewanan. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara turun langsung menemui konstituen dalam rangka menyukseskan kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (25/6/2026).

Pertemuan formal tersebut dinakhodai secara bersama oleh dua politisi senior daerah, H. Parmana Setiawan dan Hj. Rosi Wahyuni. Momentum tatap muka ini dioptimalkan menjadi saluran komunikasi dua arah bagi masyarakat setempat untuk menyampaikan berbagai masukan, permohonan pembangunan infrastruktur fisik, hingga harapan pelayanan publik agar dapat dikawal lewat fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Jalannya forum serap aspirasi ini dihadiri oleh jajaran birokrasi kecamatan yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Teweh Tengah, Sony Imanuel, SSTP, MIP. Selain itu, tampak hadir pula barisan ketua rukun tetangga (RT), pemuka adat, tokoh masyarakat, serta delegasi warga dari perwakilan kelurahan dan desa di wilayah setempat.

Dalam pemaparannya, Sekcam Teweh Tengah Sony Imanuel menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Plt Camat Teweh Tengah, Dudy Bagus Prasetyo, yang harus menunaikan kewajiban dinas sebagai Komandan Upacara dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara yang puncaknya jatuh pada 29 Juni 2026. Pihak kecamatan sendiri telah menyiapkan berkas rekapitulasi khusus untuk merangkum seluruh poin usulan warga agar dapat diserahkan secara terstruktur kepada anggota dewan yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, H. Parmana Setiawan menjelaskan bahwa kegiatan reses merupakan perintah undang-undang yang mengikat bagi setiap wakil rakyat demi memotret kondisi nyata di lapangan. Mantan Wakil Ketua DPRD ini menyebutkan bahwa penyerapan aspirasi dilakukan berkala, di mana masa persidangan ketiga ini difokuskan pada pemetaan kebutuhan yang paling krusial. Ia meminta masyarakat memahami andai terdapat usulan sebelumnya yang belum terakomodasi akibat dinamika postur anggaran daerah.

Sementara itu, legislator srikandi Hj. Rosi Wahyuni memaparkan adanya regulasi anyar terkait mekanisme memasukkan Pokok Pikiran (Pokir) dewan. Aturan ketat ini diterapkan demi menghindari terjadinya penggandaan atau kesamaan usulan di antara para anggota dewan yang berada di daerah pemilihan yang sama.

Menyikapi hal tersebut, wakil rakyat dari Partai Hanura ini meminta para ketua RT untuk memprioritaskan ajuan dengan membatasi maksimal dua program yang dinilai paling mendesak di lingkungan mereka. Seluruh draf usulan yang telah diverifikasi nantinya akan diinput ke dalam sistem perencanaan elektronik daerah (e-planning) sebelum diteruskan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah. (Sam)

Lebih baru Lebih lama