MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama tim penyusun dari Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah menggelar uji publik atau Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua regulasi yang menjadi bahan pembahasan yakni Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Tenaga Kerja Daerah.
Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini mengapresiasi keterlibatan Kementerian Hukum Kalteng dalam proses penyusunan kedua regulasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar setiap aturan yang dirancang memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim penyusun dari Kementerian Hukum Kalteng. Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD dan Kementerian Hukum ini merupakan langkah sinergi yang luar biasa,” kata Mery Rukaini di Muara Teweh
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang DPRD Barito Utara itu diawali dengan zoom meeting bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, kemudian dilanjutkan dengan FGD bersama tim penyusun.
Mery mengatakan, uji publik menjadi ruang untuk mengkaji lebih dalam setiap rumusan dalam kedua raperda. Pembahasan pasal demi pasal diperlukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tetap taat asas, sekaligus memiliki penyusunan hukum (legal drafting) yang tepat.
Salah satu raperda yang mendapat perhatian adalah regulasi mengenai fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual. Mery menilai aturan tersebut penting sebagai bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan ruang perlindungan terhadap berbagai karya dan kreativitas masyarakat Barito Utara.
“Kehadiran raperda ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi dan melindungi karya, cipta dan karsa masyarakat kita agar dapat diakui oleh pihak luar,” katanya.
Menurut Mery, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Hal tersebut dinilai relevan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menghasilkan berbagai produk maupun karya lokal. Dengan adanya perlindungan yang jelas, karya masyarakat diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat dan dapat dikembangkan menjadi bagian dari kegiatan ekonomi.
“Dengan adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual, kita berharap karya masyarakat memiliki nilai tambah ekonomi dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM,” ujar Mery Rukaini.
Pembahasan dua raperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Barito Utara. (Sam)
