![]() |
Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara. Foto/IST |
BORNEOCENTER.ID, Barito Utara - Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara, menerima kunjungan kerja dari sembilan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Kamis (6/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai mekanisme perjalanan dinas dan penggunaan dana reses.
Plt. Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiono, melalui Kasubag
Fasilitasi Pengawasan Setwan, Irda Muslimin, menyampaikan bahwa kunjungan
dilakukan karena ingin berdiskusi langsung dengan terkait tata cara dan
regulasi anggaran perjalanan dinas serta kegiatan reses.
Sekretaris Komisi III DPRD Tabalong, Supoyo, menjelaskan
bahwa mereka juga melakukan kunjungan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Barito Utara untuk membahas perencanaan anggaran pembangunan
multiyears. Selain itu, mereka juga berkonsultasi terkait penerapan Peraturan
Presiden No. 33 Tahun 2020 mengenai Surat Pertanggungjawaban 30%.
Supoyo mengapresiasi Setwan Barito Utara yang telah memberikan penjelasan rinci terkait regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kelengkapan berkas dan legalitas harus dipastikan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati, sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.