Trending

Dinas KPP Barito Utara Ungkap Urgensi Raperda Cadangan Pangan guna Lindungi Hak Dasar Masyarakat

Kepala Dinas KPP Siswandoyo  Foto/IST

Muara Teweh
– Jajaran otoritas ketahanan pangan daerah memberikan penjelasan mendalam terkait langkah strategis penyusunan landasan hukum penyelenggaraan stok pangan daerah pada (25/02/2026). Kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan yang kini tengah masuk dalam tahapan pembahasan di legislatif diproyeksikan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mengantisipasi krisis pangan serta menjaga keseimbangan harga pasar. Melalui regulasi ini, pemerintah kabupaten berkomitmen menjamin hak dasar masyarakat atas pangan yang aman dan terjangkau, terutama dalam menghadapi dinamika iklim serta tantangan distribusi di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.

Otoritas terkait menyatakan bahwa usulan regulasi ini merupakan jawaban konkret atas tantangan distribusi logistik yang sering terkendala oleh kondisi geografis wilayah yang luas dan berbukit. Dalam situasi yang tidak menentu, mandat hukum diperlukan agar pemerintah dapat melakukan intervensi cepat tanpa hambatan administratif yang rumit. "Pengajuan raperda ini merupakan langkah strategis dan sangat relevan dengan kondisi daerah saat ini," tutur Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh.

Langkah eksekutif ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan terhadap masyarakat, khususnya saat terjadi anomali cuaca atau bencana alam yang mengganggu akses pangan. Siswandoyo memandang draf yang diserahkan Bupati Shalahuddin kepada dewan merupakan upaya menjamin ketersediaan stok pangan pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat maupun gejolak sosial-ekonomi. Dengan payung hukum yang baku, proses pengadaan dan penyaluran bantuan pangan diharapkan menjadi lebih akuntabel dan masif. "Pemerintah daerah dapat mengatur mekanisme pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, hingga pengawasan cadangan pangan secara lebih optimal," ungkapnya.

Sistem cadangan pangan berjenjang ini juga berperan penting sebagai instrumen pengendalian inflasi melalui intervensi pasar saat terjadi lonjakan harga komoditas pokok. Keberadaan stok yang dikelola dengan baik akan berfungsi ganda, yakni melindungi petani saat panen raya agar harga tidak jatuh serta menjaga daya beli konsumen tetap stabil. Siswandoyo menegaskan bahwa kedaulatan pangan daerah harus didukung oleh manajemen logistik yang profesional agar potensi komoditas lokal seperti padi, jagung, dan perikanan air tawar dapat terserap secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan daerah sendiri.

Pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap akses distribusi, terutama ke wilayah-wilayah terpencil yang secara geografis sulit dijangkau agar tidak terjadi kesenjangan pasokan. Fokus utama dari aturan ini tetap menyasar pada kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap kerawanan gizi. Transformasi tata kelola pangan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pangan yang mandiri, di mana ketersediaan barang selalu terjaga di gudang-gudang penyimpanan daerah untuk disalurkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan mendesak.

Sebagai penutup, Dinas KPP optimis bahwa dengan disahkannya raperda ini, pengelolaan urusan pangan di Barito Utara akan semakin tertib, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan gizi keluarga. Sinergi antara pemerintah dan legislatif dalam mengawal produk hukum ini menjadi kunci utama bagi ketahanan daerah jangka panjang. “Melalui raperda ini, kami berharap pengelolaan cadangan pangan di Barito Utara dapat semakin tertata dan mampu menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau hingga ke tingkat rumah tangga,” pungkas Siswandoyo mengakhiri penjelasannya (Jn).

Lebih baru Lebih lama