Trending

Bupati Barito Utara Tetapkan Batas Pengumpulan Zakat Perusahaan Hingga 17 Maret 2026

 

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin. Foto/IST

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menetapkan batas akhir pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari perusahaan di wilayahnya paling lambat 17 Maret 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari persiapan penyaluran bantuan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Bupati menjelaskan, penentuan tenggat waktu tersebut dimaksudkan agar proses distribusi bantuan dapat dilakukan tepat waktu serta berjalan lebih tertib.

“Untuk memastikan bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak, kami berharap pengumpulan zakat, infak, dan sedekah sudah rampung paling lambat 17 Maret 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya batas waktu yang jelas, pemerintah daerah dapat melakukan pendataan secara lebih sistematis sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan peruntukann.(Jn)

Lebih baru Lebih lama